PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
PENGELOLAAN
PEMBAYARAN SUMBANGAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (SPP)
SMP
ISLAM KH. AHMAD BADJURI
TAHUN
AJARAN 2024
- seterusnya
BAB I: PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang:
Untuk menciptakan tata kelola keuangan sekolah yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP), sehingga dapat mendukung kelancaran aktivitas akademik dan non-akademis secara berkelanjutan.
1.2 Dasar Hukum:
Permendikbudristek No. 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM).
Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (jika sekolah negeri) atau Permendagri tentang BOS (jika swasta mengacu pada aturan serupa).
Visi dan Misi SMP Islam KH. Ahmad Badjuri, dengan prinsip kejujuran (shiddiq) dan amanah.
1.3 Tujuan:
Memberikan kepastian dan kejelasan prosedur pembayaran SPP bagi orang tua/wali.
Memastikan tertib administrasi dan arus kas sekolah.
Mencegah terjadinya tunggakan dan menyediakan solusi bagi wali murid yang mengalami kesulitan.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana SPP.
BAB II: RUANG LINGKUP
POS ini mengatur segala hal terkait pembayaran SPP, meliputi: besaran dan komponen, waktu dan tempat pembayaran, metode pembayaran, administrasi, penanganan keterlambatan dan keringanan, serta pelaporannya.
BAB III: TANGGUNG JAWAB
Kepala Sekolah: Penanggung jawab akhir atas pengelolaan dana SPP.
Bendahara Sekolah: Bertugas menerima, menyetor, mencatat, dan melaporkan penerimaan SPP.
Wali Kelas: Bertugas mengkomunikasikan ketentuan SPP kepada orang tua/wali di kelasnya dan memantau pembayaran siswa didiknya.
Tata Usaha (TU): Mendukung proses administrasi dan penerbitan bukti pembayaran.
Orang Tua/Wali: Bertanggung jawab membayar SPP tepat waktu sesuai ketentuan.
BAB IV: PROSEDUR DAN MEKANISME
4.1. Besaran, Komponen, dan Periode SPP
Besaran: Biaya SPP ditetapkan sebesar Rp [Jumlah],- per bulan.
Komponen: Dana SPP dialokasikan untuk:
Honorarium guru dan tenaga kependidikan (sesuai porsinya).
Pengembangan sarana dan prasarana pembelajaran.
Pembiayaan kegiatan operasional sekolah (listrik, air, kebersihan).
Pembiayaan kegiatan pembinaan karakter dan keislaman.
Periode: Pembayaran SPP dilakukan setiap bulan. Tahun ajaran dibagi menjadi 12 bulan (Juli - Juni).
4.2. Waktu dan Tempat Pembayaran
Waktu: Pembayaran SPP paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya.
Tempat:
Pembayaran Langsung (Offline): Kantor Tata Usaha SMP Islam KH. Ahmad Badjuri pada jam operasional.
Pembayaran Tidak Langsung (Online): Melalui transfer ke rekening resmi sekolah:
Bank: [Nama Bank, misal: Bank Syariah XXX]
No. Rekening: [Nomor Rekening]
Atas Nama: [Nama Yayasan/Sekolah, misal: YAYASAN KH AB]
4.3. Prosedur Pembayaran dan Administrasi
A. Pembayaran via Transfer Bank:
Orang tua/wali melakukan transfer ke rekening resmi sekolah.
Setelah transfer, orang tua/wali mengisi formulir konfirmasi online (Google Form) yang berisi: Nama Siswa, Kelas, Nama Wali, Tanggal Transfer, dan Jumlah Transfer.
Bendahara melakukan rekonsiliasi setiap hari.
Bukti pembayaran (dalam bentuk kwitansi digital/fisik) dapat diambil di TU atau dikirim via WhatsApp Class Group maksimal 3 hari kerja setelah transfer dikonfirmasi.
B. Pembayaran Langsung di Sekolah:
Orang tua/wali datang ke bagian TU.
Menyebutkan nama dan kelas siswa.
Petugas TU menerima pembayaran dan mencetak kwitansi resmi (3 lembar: untuk sekolah, bendahara, dan orang tua).
Orang tua/wali menerima dan menyimpan kwitansi sebagai bukti sah.
4.4. Penanganan Keterlambatan dan Tunggakan
Teguran Lisan: Wali kelas memberikan teguran lisan/hubungan telepon jika pembayaran melewati tanggal 10.
Surat Peringatan Pertama: Dikirim jika tunggakan mencapai 1 bulan.
Surat Peringatan Kedua dan Pemanggangan Orang Tua: Dikirim jika tunggakan mencapai 2 bulan. Orang tua dipanggil untuk melakukan kesepakatan pembayaran (musyawarah).
Kebijakan Khusus: Sekolah memahami bahwa mungkin ada wali murid yang mengalami kesulitan ekonomi. Prinsip "Memberi Kemudahan dan Tidak Mempersulit" (yusr wa la 'usr) diterapkan. Wali murid dapat mengajukan permohonan keringanan/penjadwalan ulang secara tertulis kepada Kepala Sekolah disertai alasan dan bukti yang jelas. Keputusan diambil secara musyawarah dengan penuh kekeluargaan.
4.5. Konsekuensi
Siswa yang menunggak SPP lebih dari 3 bulan tanpa ada kesepakatan dan komunikasi yang jelas dari orang tua, tidak diperbolehkan mengikuti ulangan/asesmen hingga kewajibannya diselesaikan. Tindakan ini diambil sebagai upaya terakhir setelah berbagai jalur komunikasi dan musyawarah tidak membuahkan hasil.
BAB V: PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS
Laporan Harian/Mingguan: Bendahara membuat laporan harian/mingguan penerimaan SPP.
Laporan Bulanan: Bendahara menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan SPP kepada Kepala Sekolah setiap akhir bulan.
Laporan ke Orang Tua: Rincian penggunaan dana SPP yang bersifat umum (bukan detail gaji) dilaporkan secara transparan dalam Rapat Komite Sekolah setiap semester dan melalui Laporan Tahunan yang dapat diakses orang tua. Prinsip transparansi (transparency) ini merupakan wujud dari nilai Amanah.
BAB VI: KETENTUAN KHUSUS (INTEGRASI NILAI KEISLAMAN)
Prinsip Muamalah: Seluruh proses pengelolaan keuangan SPP harus sesuai dengan prinsip muamalah Islam, yaitu jujur, adil, dan menghindari gharar (ketidakjelasan).
Infak/Sedekah: Sekolah membuka kesempatan bagi orang tua/wali yang ingin berinfak/bersedekah di luar kewajiban SPP untuk mendukung program-program pengembangan sekolah, dengan prinsip sukarela.
Dana Santunan: Sebagian keuntungan dari dana SPP yang dikelola (jika ada) atau dari infak sukarela, dapat dialokasikan untuk dana santunan (bantuan) bagi siswa dari keluarga kurang mampu, sebagai bentuk kepedulian sosial (zakat/sedekah).
BAB VII: PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam POS ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Sekolah melalui Surat Keputusan.
POS ini dapat ditinjau dan direvisi setiap tahun ajaran untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku.
POS ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Lampiran-Lampiran:
Formulir Konfirmasi Pembayaran Online (Contoh).
Surat Permohonan Keringanan/Penjadwalan Ulang Pembayaran SPP (Template).
Contoh Kwitansi Resmi Pembayaran SPP.
Alur Prosedur Pembayaran SPP (Flowchart).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar