Sabtu, 22 November 2025

Prosedur Operasional Standar (POS) SPMB 2026

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)

SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
SMP ISLAM KH. AHMAD BADJURI
TAHUN AJARAN 2026 / 2027

BAB I: PENDAHULUAN

  • 1.1 Latar Belakang: Menjamin PPDB berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif untuk menjaring calon peserta didik yang unggul secara akademik dan berakhlak mulia.

  • 1.2 Dasar Hukum:

    • Peraturan Mendikbudristek No. 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM).

    • Peraturan Pemerintah/Peraturan Gubernur/Bupati tentang PPDB tahun berjalan.

    • Visi dan Misi SMP Islam KH. Ahmad Badjuri.

  • 1.3 Tujuan:

    • Menjaring calon peserta didik baru yang memenuhi syarat akademis dan non-akademis.

    • Menyelenggarakan PPDB yang jujur, adil, dan terbuka bagi masyarakat.

    • Mengkomunikasikan nilai-nilai dan keunggulan sekolah kepada khalayak.

BAB II: RUANG LINGKUP

POS ini mengatur seluruh proses PPDB, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, seleksi, pengumuman, hingga daftar ulang.

BAB III: TANGGUNG JAWAB

  • Kepala Sekolah: Penanggung jawab utama dan penandatanganan Surat Keputusan kelulusan.

  • Panitia SPMB: Ditunjuk melalui SK Kepala Sekolah, bertugas melaksanakan seluruh tahapan PPDB sesuai POS.

  • Bendahara: Mengelola dana PPDB dan membuat laporan keuangan.

  • Guru/Tenaga Kependidikan: Mendukung operasional sesuai pembagian tugas.

BAB IV: PROSEDUR DAN MEKANISME

TAHAP 1: PERSIAPAN DAN SOSIALISASI

  1. Pembentukan Panitia: Kepala Sekolah menerbitkan SK Panitia SPMB.

  2. Penyusunan Jadwal: Panitia menyusun jadwal lengkap SPMB.

  3. Sosialisasi:

    • Melalui website sekolah, media sosial, dan spanduk.

    • Menyebarkan brosur ke SD/MI sekitar.

    • Mengadakan Open House/School Tour untuk calon siswa dan orang tua.

    • Menjelaskan keunggulan sekolah (kurikulum akademik, program tahfidz, karakter islami, dll.).

TAHAP 2: PENDAFTARAN

  1. Persyaratan Calon Siswa:

    • Fotokopi Akta Kelahiran.

    • Fotokopi Kartu Keluarga.

    • Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar).

    • Fotokopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus SD/MI yang dilegalisir.

    • Fotokopi Rapor Semster 1-5 (atau sesuai ketentuan zonasi).

    • Mengisi formulir pendaftaran online/offline.

    • Surat Keterangan Hasil Tes Baca Al-Qur'an (jika ada).

  2. Mekanisme Pendaftaran:

    • Sistem Online: Calon orang tua/wali mengisi formulir dan mengunggah dokumen melalui link di website sekolah.

    • Sistem Offline: Calon orang tua/wali datang ke sekolah untuk mengambil dan mengembalikan formulir yang telah diisi beserta kelengkapan dokumen.

TAHAP 3: SELEKSI

  • Jalur Seleksi (disesuaikan dengan kuota dan aturan pemerintah):

    1. Jalur Zonasi/Prestasi Akademik (Nilai Rapor): Berdasarkan nilai rata-rata rapor dan jarak tempat tinggal.

    2. Jalur Prestasi Non-Akademik: (Misal: Tahfidz, Olahraga, Seni) dengan menunjukkan sertifikat/piagam.

    3. Jalur Tes Khusus: (Jika diperlukan dan diizinkan peraturan).

  • Komponen dan Bobot Penilaian:

    1. Nilai Rapor (Bobot 40%): Rata-rata nilai mata pelajaran inti (Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, PAI).

    2. Tes Baca Al-Qur'an & Iqra' (Bobot 30%): Menilai kelancaran, makhraj, dan tajwid. Bisa dalam bentuk wawancara singkat.

    3. Tes Psikologi Dasar/Wawancara (Bobot 30%):

      • Wawancara Calon Siswa: Motivasi belajar, sikap, dan kecerdasan emosional.

      • Wawancara Orang Tua: Komitmen mendukung pendidikan anak dan keselarasan visi dengan sekolah.

  • Panitia Seleksi: Terdiri dari guru PAI, Guru Bimbingan Konseling (BK), dan perwakilan pimpinan sekolah.

TAHAP 4: PENGUMUMAN KELULUSAN & DAFTAR ULANG

  1. Pengumuman:

    • Dilakukan pada tanggal yang telah ditentukan.

    • Ditempel di papan pengumuman sekolah dan/atau melalui website sekolah.

    • Nama yang diumumkan adalah calon siswa yang DITERIMA.

  2. Daftar Ulang (Registrasi):

    • Calon siswa yang diterima harus melakukan daftar ulang dalam jangka waktu yang ditentukan.

    • Membayar biaya daftar ulang dan melengkapi dokumen asli untuk diverifikasi.

    • Mengisi formulir tambahan untuk keperluan data sekolah.

  3. Sanksi: Calon siswa yang tidak melakukan daftar ulang pada waktunya dianggap mengundurkan diri.

BAB V: BIAYA PENERIMAAN MURID BARU

  • Biaya Pendaftaran: Rp [jumlah],- (Tidak dapat dikembalikan).

  • Biaya Daftar Ulang: Rp [jumlah],- (Detail rincian disertakan).

  • Informasi Biaya Pendidikan: Disampaikan secara transparan dalam brosur/sosialisasi mengenai SPP, uang pangkal, dan biaya-biaya lain.

BAB VI: PENANGANAN KELUHAN DAN PENGADUAN

  • Selama proses SPMB berlangsung, masyarakat dapat menyampaikan saran/pengaduan melalui:

    • Hotline Panitia: [Nomor Telepon]

    • Email: [Alamat Email Khusus SPMB]

    • Kotak Saran: Yang tersedia di sekolah.

  • Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti oleh panitia maksimal 2x24 jam.

BAB VII: PENUTUP

  • Hal-hal yang belum diatur dalam POS ini akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Sekolah.

  • POS ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Lampiran-Lampiran Penting:

  1. Formulir Pendaftaran (Contoh).

  2. SK Panitia SPMB (Format).

  3. Rubrik Penilaian Tes Baca Al-Qur'an.

  4. Panduan Pertanyaan Wawancara (Untuk siswa dan orang tua).

  5. Jadwal Rinci Kegiatan SPMB.

  6. Denah Lokasi dan Kontak Panitia.

Saran Tambahan untuk Keunggulan Sekolah:

  • "Testimoni & Storytelling": Pada saat Open House, libatkan siswa-siswi berprestasi dan orang tua untuk berbagi pengalaman positif mereka bersekolah di SMP Islam KH. Ahmad Badjuri. Ini sangat powerful.

  • Highlight Program Unggulan: Tekankan program unggulan seperti Program Tahfidz Pilihan, Science Club, atau Leadership Training yang diintegrasikan dengan nilai-nilai Islam.

  • Transparansi Keuangan: Pastikan semua informasi biaya disampaikan dengan sangat jelas dan terbuka untuk menghindari kesalahpahaman.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar