PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
SISTEM
PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
SMP
ISLAM KH. AHMAD BADJURI
TAHUN
AJARAN 2026 / 2027
BAB I: PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang: Menjamin PPDB berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif untuk menjaring calon peserta didik yang unggul secara akademik dan berakhlak mulia.
1.2 Dasar Hukum:
Peraturan Mendikbudristek No. 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM).
Peraturan Pemerintah/Peraturan Gubernur/Bupati tentang PPDB tahun berjalan.
Visi dan Misi SMP Islam KH. Ahmad Badjuri.
1.3 Tujuan:
Menjaring calon peserta didik baru yang memenuhi syarat akademis dan non-akademis.
Menyelenggarakan PPDB yang jujur, adil, dan terbuka bagi masyarakat.
Mengkomunikasikan nilai-nilai dan keunggulan sekolah kepada khalayak.
BAB II: RUANG LINGKUP
POS ini mengatur seluruh proses PPDB, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, seleksi, pengumuman, hingga daftar ulang.
BAB III: TANGGUNG JAWAB
Kepala Sekolah: Penanggung jawab utama dan penandatanganan Surat Keputusan kelulusan.
Panitia SPMB: Ditunjuk melalui SK Kepala Sekolah, bertugas melaksanakan seluruh tahapan PPDB sesuai POS.
Bendahara: Mengelola dana PPDB dan membuat laporan keuangan.
Guru/Tenaga Kependidikan: Mendukung operasional sesuai pembagian tugas.
BAB IV: PROSEDUR DAN MEKANISME
TAHAP 1: PERSIAPAN DAN SOSIALISASI
Pembentukan Panitia: Kepala Sekolah menerbitkan SK Panitia SPMB.
Penyusunan Jadwal: Panitia menyusun jadwal lengkap SPMB.
Sosialisasi:
Melalui website sekolah, media sosial, dan spanduk.
Menyebarkan brosur ke SD/MI sekitar.
Mengadakan Open House/School Tour untuk calon siswa dan orang tua.
Menjelaskan keunggulan sekolah (kurikulum akademik, program tahfidz, karakter islami, dll.).
TAHAP 2: PENDAFTARAN
Persyaratan Calon Siswa:
Fotokopi Akta Kelahiran.
Fotokopi Kartu Keluarga.
Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar).
Fotokopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus SD/MI yang dilegalisir.
Fotokopi Rapor Semster 1-5 (atau sesuai ketentuan zonasi).
Mengisi formulir pendaftaran online/offline.
Surat Keterangan Hasil Tes Baca Al-Qur'an (jika ada).
Mekanisme Pendaftaran:
Sistem Online: Calon orang tua/wali mengisi formulir dan mengunggah dokumen melalui link di website sekolah.
Sistem Offline: Calon orang tua/wali datang ke sekolah untuk mengambil dan mengembalikan formulir yang telah diisi beserta kelengkapan dokumen.
TAHAP 3: SELEKSI
Jalur Seleksi (disesuaikan dengan kuota dan aturan pemerintah):
Jalur Zonasi/Prestasi Akademik (Nilai Rapor): Berdasarkan nilai rata-rata rapor dan jarak tempat tinggal.
Jalur Prestasi Non-Akademik: (Misal: Tahfidz, Olahraga, Seni) dengan menunjukkan sertifikat/piagam.
Jalur Tes Khusus: (Jika diperlukan dan diizinkan peraturan).
Komponen dan Bobot Penilaian:
Nilai Rapor (Bobot 40%): Rata-rata nilai mata pelajaran inti (Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, PAI).
Tes Baca Al-Qur'an & Iqra' (Bobot 30%): Menilai kelancaran, makhraj, dan tajwid. Bisa dalam bentuk wawancara singkat.
Tes Psikologi Dasar/Wawancara (Bobot 30%):
Wawancara Calon Siswa: Motivasi belajar, sikap, dan kecerdasan emosional.
Wawancara Orang Tua: Komitmen mendukung pendidikan anak dan keselarasan visi dengan sekolah.
Panitia Seleksi: Terdiri dari guru PAI, Guru Bimbingan Konseling (BK), dan perwakilan pimpinan sekolah.
TAHAP 4: PENGUMUMAN KELULUSAN & DAFTAR ULANG
Pengumuman:
Dilakukan pada tanggal yang telah ditentukan.
Ditempel di papan pengumuman sekolah dan/atau melalui website sekolah.
Nama yang diumumkan adalah calon siswa yang DITERIMA.
Daftar Ulang (Registrasi):
Calon siswa yang diterima harus melakukan daftar ulang dalam jangka waktu yang ditentukan.
Membayar biaya daftar ulang dan melengkapi dokumen asli untuk diverifikasi.
Mengisi formulir tambahan untuk keperluan data sekolah.
Sanksi: Calon siswa yang tidak melakukan daftar ulang pada waktunya dianggap mengundurkan diri.
BAB V: BIAYA PENERIMAAN MURID BARU
Biaya Pendaftaran: Rp [jumlah],- (Tidak dapat dikembalikan).
Biaya Daftar Ulang: Rp [jumlah],- (Detail rincian disertakan).
Informasi Biaya Pendidikan: Disampaikan secara transparan dalam brosur/sosialisasi mengenai SPP, uang pangkal, dan biaya-biaya lain.
BAB VI: PENANGANAN KELUHAN DAN PENGADUAN
Selama proses SPMB berlangsung, masyarakat dapat menyampaikan saran/pengaduan melalui:
Hotline Panitia: [Nomor Telepon]
Email: [Alamat Email Khusus SPMB]
Kotak Saran: Yang tersedia di sekolah.
Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti oleh panitia maksimal 2x24 jam.
BAB VII: PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam POS ini akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Sekolah.
POS ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Lampiran-Lampiran Penting:
Formulir Pendaftaran (Contoh).
SK Panitia SPMB (Format).
Rubrik Penilaian Tes Baca Al-Qur'an.
Panduan Pertanyaan Wawancara (Untuk siswa dan orang tua).
Jadwal Rinci Kegiatan SPMB.
Denah Lokasi dan Kontak Panitia.
Saran Tambahan untuk Keunggulan Sekolah:
"Testimoni & Storytelling": Pada saat Open House, libatkan siswa-siswi berprestasi dan orang tua untuk berbagi pengalaman positif mereka bersekolah di SMP Islam KH. Ahmad Badjuri. Ini sangat powerful.
Highlight Program Unggulan: Tekankan program unggulan seperti Program Tahfidz Pilihan, Science Club, atau Leadership Training yang diintegrasikan dengan nilai-nilai Islam.
Transparansi Keuangan: Pastikan semua informasi biaya disampaikan dengan sangat jelas dan terbuka untuk menghindari kesalahpahaman.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar