Kamis, 27 November 2025

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENGELOLAAN BUKU PERPUSTAKAAN

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)

PENGELOLAAN BUKU PERPUSTAKAAN
SMP ISLAM KH. AHMAD BADJURI
TAHUN AJARAN 2024 - seterusnya

BAB I: PENDAHULUAN

  • 1.1 Latar Belakang:
    Perpustakaan merupakan jantung pendidikan yang berfungsi sebagai sumber ilmu, pusat belajar, dan penelitian. Pengelolaan buku perpustakaan yang profesional dan sistematis sangat penting untuk mendukung visi sekolah dalam menumbuhkan budaya literasi dan kecintaan terhadap ilmu pengetahuan, sejalan dengan wahyu pertama "Iqra" (Bacalah!).

  • 1.2 Dasar Hukum:

    • Permendikbudristek No. 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM).

    • Standar Nasional Perpustakaan Sekolah.

    • Visi dan Misi SMP Islam KH. Ahmad Badjuri.

  • 1.3 Tujuan:

    • Menjamin pengelolaan koleksi buku perpustakaan yang tertib, akuntabel, dan terstandardisasi.

    • Memudahkan proses pencarian, peminjaman, dan pengembalian buku bagi pengguna.

    • Memelihara dan melestarikan koleksi buku sebagai aset sekolah.

    • Meningkatkan pemanfaatan perpustakaan sebagai sumber belajar.

BAB II: RUANG LINGKUP

POS ini mencakup seluruh siklus pengelolaan buku perpustakaan, mulai dari:

  • Perencanaan dan Pengadaan

  • Inventarisasi dan Katalogisasi

  • Sirkulasi (Peminjaman dan Pengembalian)

  • Pemeliharaan dan Perbaikan

  • Penghapusan Buku

  • Pelaporan

BAB III: TANGGUNG JAWAB

  • Kepala Sekolah: Penanggung jawab akhir dan penyedia anggaran.

  • Kepala Perpustakaan/Guru Pustakawan: Penanggung jawab teknis seluruh operasional perpustakaan dan pengelolaan buku.

  • Staf Perpustakaan/Tenaga Administrasi: Membantu proses administrasi, sirkulasi, dan penataan buku.

  • Tim Pengembang Koleksi: (Bersifat ad-hoc) Guru mata pelajaran dan perwakilan siswa yang memberikan masukan untuk pengembangan koleksi.

BAB IV: PROSEDUR PENGELOLAAN BUKU

A. PROSEDUR PENGADAAN BUKU

  1. Perencanaan Kebutuhan:

    • Kepala Perpustakaan bersama Tim Pengembang Koleksi melakukan assesment kebutuhan berdasarkan:

      • Kurikulum sekolah.

      • Usia dan minat siswa.

      • Ketersediaan dan kondisi buku yang ada.

      • Usulan dari guru dan siswa (melalui Kotak Saran Pengadaan Buku).

  2. Mekanisme Pengadaan:

    • Pengadaan dapat dilakukan melalui:

      • Pembelian: Melalui mekanisme pengadaan barang sekolah, dengan memperhatikan kualitas konten, penerbit, dan fisik buku.

      • Hibah/Donasi: Buku hibah harus melalui proses seleksi untuk memastikan kesesuaian dengan visi sekolah dan tidak mengandung muatan yang bertentangan dengan nilai Islam.

  3. Seleksi Buku:

    • Semua buku baru (baik hasil pembelian maupun hibah) harus melalui Proses Seleksi oleh Kepala Perpustakaan dan Tim untuk memastikan kelayakan isi, fisik, dan kesesuaiannya dengan nilai-nilai keislaman.

B. PROSEDUR INVENTARISASI DAN KATALOGISASI

  1. Penerimaan dan Pencatatan Awal:

    • Buku yang telah lolos seleksi dicatat dalam Buku Induk Perpustakaan dengan nomor induk khusus.

  2. Pengerjaan Buku (Processing):

    • Pemberian Stempel: Setiap buku distempel "Milik Perpustakaan SMP Islam KH. Ahmad Badjuri" pada halaman judul dan halaman tertentu.

    • Pembuatan Kartu Buku: Setiap buku dilengkapi dengan Kartu Buku (yang akan ditempel di kantong buku) untuk mencatat riwayat peminjaman.

    • Klasifikasi dan Katalogisasi: Buku diklasifikasi menggunakan sistem Dewey Decimal Classification (DDC) dan dibuatkan katalog dalam sistem manual/digital. Label punggung buku (label spine) dicetak dan ditempel.

  3. Penataan di Rak:

    • Buku ditata di rak berdasarkan nomor klasifikasi (DDC) untuk memudahkan penelusuran.

C. PROSEDUR SIRKULASI (PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN)

  1. Peminjaman:

    • Syarat: Siswa/Guru menunjukkan Kartu Anggota Perpustakaan yang masih aktif.

    • Masa Peminjaman:

      • Siswa: Maksimal 3 buku untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari.

      • Guru/Karyawan: Maksimal 5 buku untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.

    • Proses: Staf perpustakaan mencatat peminjaman di Buku Peminjaman atau Sistem Sirkulasi Digital, mencantumkan tanggal kembali, dan membubuhkan tanda tangan.

  2. Perpanjangan Waktu:

    • Peminjaman dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) kali, dengan syarat tidak ada waiting list dari anggota lain. Perpanjangan dapat dilakukan secara langsung atau online (jika sistem memadai).

  3. Pengembalian:

    • Petugas memeriksa kondisi fisik buku saat dikembalikan.

    • Jika buku dalam keadaan baik, petugas mencatat pengembalian di sistem dan mengembalikan Kartu Anggota (jika disimpan).

    • Buku yang telah dikembalikan segera ditata kembali ke rak sesuai nomor klasifikasinya.

D. PROSEDUR PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN

  1. Pemeriksaan Berkala: Dilakukan pengecekan kondisi fisik buku secara berkala (minimal 6 bulan sekali).

  2. Perbaikan Ringan: Buku yang rusak ringan (lembaran lepas, cover terlepas) segera diperbaiki oleh petugas.

  3. Tindakan Khusus: Buku yang rusak parah dan tidak layak pakai, dicatat untuk diusulkan penghapusannya.

E. PROSEDUR PENGHAPUSAN BUKU

  1. Identifikasi: Buku yang diusulkan untuk dihapus adalah buku yang: rusak parah dan tidak dapat diperbaiki, isinya sudah kedaluwarsa, atau tidak sesuai lagi dengan kurikulum dan nilai sekolah.

  2. Pembentukan Tim: Kepala Sekolah membentuk Tim Penghapusan Buku.

  3. Pencatatan dan Usulan: Tim membuat Berita Acara Penghapusan Buku yang memuat daftar buku yang akan dihapus beserta alasannya.

  4. Persetujuan: Berita Acara diajukan kepada Kepala Sekolah untuk disetujui.

  5. Eksekusi: Buku yang telah disetujui untuk dihapus, dicoret dari Buku Induk dan dihilangkan stempel kepemilikannya. Buku dapat didaur ulang atau dimusnahkan dengan cara yang baik.

BAB V: PELAYANAN PENGUNJUNG

  • Perpustakaan melayani peminjaman, membaca di tempat, konsultasi literasi, dan bantuan penelusuran informasi.

  • Petugas wajib melayani dengan ramah, sopan, dan profesional, mencerminkan akhlak Islami.

BAB VI: PELAPORAN

  • Kepala Perpustakaan membuat Laporan Bulanan yang berisi:

    • Statistik pengunjung dan peminjaman.

    • Buku yang rusak/hilang.

    • Koleksi buku baru.

  • Laporan Tahunan disampaikan kepada Kepala Sekolah sebagai evaluasi dan bahan perencanaan tahun berikutnya.

BAB VII: SANKSI

  • Keterlambatan: Denda administrasi (sesuai ketentuan sekolah) per hari untuk setiap buku yang terlambat.

  • Kerusakan Buku: Peminjam bertanggung jawab untuk memperbaiki atau mengganti buku yang dirusak.

  • Kehilangan Buku: Peminjam wajib mengganti dengan buku yang sama atau versi terbarunya. Jika tidak tersedia, mengganti dengan uang senilai harga buku tersebut.

BAB VIII: PENUTUP

  • Hal-hal yang belum diatur dalam POS ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Sekolah.

  • POS ini disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah.

  • POS ini ditinjau ulang setidaknya sekali dalam satu tahun ajaran.

  • POS ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Lampiran-Lampiran:

  1. Lampiran 1: Formulir Usulan Pengadaan Buku

  2. Lampiran 2: Buku Induk Perpustakaan (Format)

  3. Lampiran 3: Kartu Peminjaman Buku (Format)

  4. Lampiran 4: Berita Acara Penghapusan Buku (Template)

  5. Lampiran 5: Daftar Peralatan dan Bahan untuk Perbaikan Buku


Tidak ada komentar:

Posting Komentar