Sabtu, 29 November 2025

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENGELOLAAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
PENGELOLAAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
SMP ISLAM KH. AHMAD BADJURI
TAHUN AJARAN
2024 - seterusnya

 

BAB I: PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Kegiatan ekstrakurikuler merupakan program penting dalam pengembangan potensi, bakat, dan minat siswa secara utuh. Sebagai implementasi nilai-nilai Islami, kegiatan ini diarahkan untuk membentuk pribadi muslim yang seimbang antara ilmu pengetahuan, keterampilan, dan akhlak mulia.

1.2 Dasar Hukum

  • Permendikbudristek No. 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal

  • Visi dan Misi SMP Islam KH. Ahmad Badjuri

  • Program Kerja Sekolah Tahun Pelajaran 2024 - seterusnya

1.3 Tujuan

  • Mengembangkan bakat, minat, dan kreativitas siswa

  • Membentuk karakter kepemimpinan dan kerja sama tim

  • Meningkatkan keterampilan sosial dan spiritual siswa

  • Menjadi wadah pengembangan diri yang terarah dan terukur

BAB II: RUANG LINGKUP

POS ini mencakup seluruh kegiatan ekstrakurikuler yang meliputi:

  • Ekstrakurikuler Wajib: Kepramukaan

  • Ekstrakurikuler Pilihan: Bidang Olahraga, Seni, Ilmu Pengetahuan, dan Keagamaan

BAB III: JENIS EKSTRAKURIKULER

3.1 Klasifikasi Kegiatan

  1. Ekstrakurikuler Wajib

    • Kepramukaan (untuk semua kelas VII, VIII, dan IX)

  2. Ekstrakurikuler Pilihan

    • Bidang Keagamaan: Tahfidz  dan Qiroatul Al-Qur'an, Hadrah

    • Bidang Olahraga: Bulu Tangkis, Tenis Meja, Catur, Pencak Silat

    • Bidang Seni: Paduan Suara

    • Bidang Sains & Teknologi: Blogging, Broadcasting TV dan Radio, Herbalis

BAB IV: TANGGUNG JAWAB

4.1 Pembina Ekstrakurikuler

  • Menyusun program kerja tahunan

  • Melaksanakan pembinaan secara rutin

  • Menilai perkembangan peserta

  • Bertanggung jawab atas keselamatan peserta

  • Membuat laporan perkembangan kegiatan

4.2 Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan

  • Mengkoordinasi seluruh kegiatan ekstrakurikuler

  • Melakukan monitoring dan evaluasi

  • Menyusun jadwal kegiatan

  • Mengelola pendanaan kegiatan

4.3 Peserta Didik

  • Mengikuti kegiatan dengan disiplin

  • Menjaga nama baik sekolah

  • Mematuhi tata tertib kegiatan

  • Bertanggung jawab atas peralatan yang digunakan

BAB V: PROSEDUR PELAKSANAAN

5.1 Pendaftaran Peserta

  • Dilakukan di awal tahun pelajaran

  • Siswa memilih maksimal 2 jenis ekstrakurikuler

  • Mengisi formulir pendaftaran

  • Mendapat persetujuan orang tua/wali

5.2 Jadwal Kegiatan

  • Dilaksanakan di luar jam pelajaran

5.3 Pelaksanaan Kegiatan

  1. Pembukaan dengan doa dan salam

  2. Pemanasan atau ice breaker

  3. Kegiatan Inti sesuai program

  4. Refleksi dan Penutup

5.4 Evaluasi dan Penilaian

  • Dilakukan secara berkala setiap bulan

  • Aspek penilaian: kehadiran, kedisiplinan, perkembangan skill, sikap

  • Diberikan sertifikat bagi peserta yang aktif

BAB VI: PENDANAAN

6.1 Sumber Dana

  • BOS (Bantuan Operasional Sekolah)

  • Sumbangan orang tua/wali yang tidak mengikat

  • Donasi dari masyarakat/mitra sekolah

6.2 Penggunaan Dana

  • Pembelian alat dan bahan

  • Honorarium pembina (jika ada)

  • Biaya lomba dan kompetisi

  • Konsumsi kegiatan khusus

BAB VII: PENGEMBANGAN DAN PENCAPAIAN

7.1 Program Pengembangan

  • Setiap ekstrakurikuler wajib mengikuti kompetisi minimal 1 kali setahun

  • Mengadakan pameran/pentas seni

  • Melibatkan alumni dan ahli di bidangnya untuk sharing session

7.2 Target Pencapaian

  • 80% peserta aktif mengikuti kegiatan

  • Minimal 3 prestasi di tingkat kecamatan setiap tahun

  • Terbentuknya karakter positif pada peserta

BAB VIII: MONITORING DAN EVALUASI

8.1 Monitoring

  • Dilakukan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan

  • Mengecek kehadiran pembina dan peserta

  • Memantau perkembangan program

8.2 Evaluasi

  • Dilaksanakan setiap akhir semester

  • Membahas pencapaian target

  • Menyusun rencana perbaikan untuk semester berikutnya

BAB IX: PENUTUP

9.1 Sanksi

  • Peserta yang tidak disiplin diberikan pembinaan khusus

  • Pembina yang tidak melaksanakan tugas dengan baik diberikan teguran tertulis

  • Kegiatan yang tidak efektif dievaluasi dan direvisi programnya

9.2 Peninjauan Ulang

POS ini akan ditinjau ulang secara berkala setiap tahun untuk disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan sekolah.

9.3 Pemberlakuan

POS ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Lampiran:

  1. Formulir Pendaftaran Ekstrakurikuler

  2. Daftar Hadir Peserta

  3. Format Laporan Bulanan Pembina

  4. Instrumen Penilaian Peserta



Tembusan:

  1. Kepala Sekolah

  2. Wakil Kepala Sekolah

  3. Semua Pembina Ekstrakurikuler

  4. Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar