Sabtu, 22 November 2025

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PEMBERIAN TUGAS DAN PENUGASAN GURU

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)

PEMBERIAN TUGAS DAN PENUGASAN GURU
SMP ISLAM KH. AHMAD BADJURI
TAHUN AJARAN 2024 - seterusnya

BAB I: PENDAHULUAN

  • 1.1 Latar Belakang:

    Untuk menjamin terlaksananya proses pendidikan yang berkualitas, diperlukan pembagian tugas dan penugasan yang jelas, adil, transparan, dan proporsional di antara seluruh guru. POS ini menjadi pedoman dalam menetapkan beban kerja guru baik dalam bidang akademik maupun non-akademik sesuai dengan prinsip amanah dan keadilan.

  • 1.2 Dasar Hukum:

    • Permendikbudristek No. 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM).

    • Peraturan Pemerintah tentang Guru dan peraturan turunannya mengenai beban kerja guru (24-40 jam tatap muka/minggu).

    • Visi dan Misi SMP Islam KH. Ahmad Badjuri.

  • 1.3 Tujuan:

    • Memastikan pembagian tugas yang merata, adil, dan sesuai dengan kompetensi guru.

    • Meningkatkan akuntabilitas dan tanggung jawab guru dalam melaksanakan tugas.

    • Menjadi acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penugasan guru.

    • Mencegah tumpang tindih tugas dan beban kerja yang berlebihan.

BAB II: RUANG LINGKUP

POS ini mencakup semua jenis penugasan guru, baik yang bersifat rutin maupun insidental, yang meliputi:

  • Penugasan Mengajar (Pembagian Jam Mengajar, Mata Pelajaran, dan Kelas).

  • Penugasan sebagai Wali Kelas.

  • Penugasan dalam Kegiatan Ekstrakurikuler.

  • Penugasan sebagai Pembina/Pelatih Kegiatan Siswa.

  • Penugasan dalam Panitia Kegiatan Sekolah (PHBN, PHBS, Porseni, Pesantren Kilat, dll.).

  • Penugasan Tugas Tambahan (Koordinator, Kepala Lab, dll.).

  • Penugasan Mengikuti Diklat/Pelatihan.

BAB III: PRINSIP DASAR PEMBERIAN TUGAS

  • Keadilan (Al-'Adl): Pembagian tugas mempertimbangkan keadilan beban kerja, tidak memihak, dan proporsional.

  • Kesesuaian Kompetensi: Penugasan disesuaikan dengan latar belakang pendidikan, sertifikasi, minat, dan bakat guru.

  • Kemitraan dan Musyawarah (Musyawarah): Proses pembagian tugas melibatkan komunikasi dan konsultasi dengan guru yang bersangkutan.

  • Transparansi: Semua guru memiliki akses untuk mengetahui pembagian tugas dan penugasan.

  • Pengembangan Profesi: Penugasan juga diarahkan untuk pengembangan kompetensi dan karir guru.

BAB IV: TANGGUNG JAWAB

  • Kepala Sekolah: Penanggung jawab utama dan penandatangan Surat Tugas (ST) resmi.

  • Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum: Mengkoordinasi penyusunan pembagian tugas mengajar dan tugas terkait kurikulum.

  • Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan: Mengkoordinasi penugasan sebagai wali kelas, pembina ekstrakurikuler, dan panitia kegiatan kesiswaan.

  • Guru: Bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya dan melaporkan perkembangannya.

BAB V: PROSEDUR PEMBERIAN TUGAS DAN PENUGASAN

A. PENUGASAN RUTIN (Awal Tahun Ajaran/Semester)

  1. Pengumpulan Data:

    • Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum mengumpulkan data kebutuhan jam mengajar per mata pelajaran dan data kompetensi guru.

    • Guru mengisi Formulir Minat dan Ketersediaan (Lampiran 1) yang mencatat minat untuk menjadi wali kelas, pembina ekstrakurikuler, dan tugas tambahan lain.

  2. Penyusunan Rancangan Pembagian Tugas:

    • Wakil Kurikulum menyusun Rancangan Pembagian Jam Mengajar (Daftar Pembagian Tugas).

    • Wakil Kesiswaan menyusun Rancangan Pembagian Wali Kelas dan Pembina Ekstrakurikuler.

    • Rancangan ini disusun dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam Bab III.

  3. Musyawarah dan Sosialisasi:

    • Rancangan dibahas dalam rapat dewan guru.

    • Guru diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan menyampaikan kendala (musyawarah).

    • Revisi dilakukan berdasarkan hasil musyawarah.

  4. Penetapan dan Penerbitan Surat Tugas:

    • Kepala Sekolah menetapkan dan menandatangani Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Guru dan Surat Tugas (ST) individu untuk setiap guru.

    • SK dan ST disampaikan kepada setiap guru sebagai bukti formal penugasan.

B. PENUGASAN INSIDENTIAL (Selama Tahun Ajaran Berlangsung)

  1. Identifikasi Kebutuhan: Pimpinan sekolah/Wakasek mengidentifikasi kebutuhan penugasan tambahan (misalnya: menjadi panitia acara tertentu, mendampingi lomba, dll.).

  2. Pencarian Kandidat: Mencari guru yang sesuai berdasarkan kompetensi, minat, dan beban kerja saat ini.

  3. Konsultasi dan Pemberian Briefing: Melakukan pendekatan kepada guru yang bersangkutan untuk konsultasi, memberikan penjelasan detail tentang tugas, dan memastikan kesediaannya.

  4. Penerbitan Surat Tugas: Kepala Sekolah menerbitkan Surat Tugas (ST) Khusus yang menjelaskan secara rinci: Nama Guru, Judul Tugas, Waktu Pelaksanaan, Tanggung Jawab, dan Pihak yang Harus Dilapori.

BAB VI: MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN

  • Monitoring: Dilakukan secara berkala oleh Wakil Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah melalui observasi, pemeriksaan administrasi (seperti kelengkapan perangkat mengajar), dan pertemuan koordinasi.

  • Evaluasi: Evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dilakukan pada akhir semester atau akhir tahun ajaran, yang menjadi bahan untuk penyusunan tugas di periode berikutnya.

  • Pelaporan: Guru melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya (misalnya: laporan wali kelas, laporan pembina ekstrakurikuler) kepada pimpinan sekolah sesuai dengan waktu yang ditentukan.

BAB VII: PENANGANAN PERMASALAHAN

  • Jika guru mengalami kendala dalam melaksanakan tugas (seperti beban berlebihan, ketidaksesuaian kompetensi, atau konflik), guru dapat menyampaikannya secara tertulis atau melalui pertemuan privat kepada Wakil Kepala Sekolah atau Kepala Sekolah.

  • Pimpinan sekolah akan meninjau ulang penugasan dan mencari solusi terbaik melalui musyawarah untuk kebaikan bersama dan kelancaran proses pendidikan.

BAB VIII: PENUTUP

  • Hal-hal yang belum diatur dalam POS ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Sekolah.

  • POS ini ditinjau ulang setidaknya sekali dalam satu tahun ajaran.

  • POS ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Lampiran-Lampiran:

  1. Lampiran 1: Formulir Minat dan Ketersediaan Guru untuk Penugasan

    • Nama Guru:

    • Mata Pelajaran yang Diampu:

    • Minat untuk Menjadi Wali Kelas: [Ya/Tidak] (Jika ya, kelas berapa?)

    • Minat Membina Ekstrakurikuler: [Ya/Tidak] (Jika ya, ekstrakurikuler apa?)

    • Kompetensi/Keterampilan Khusus:

    • Ketersediaan untuk Tugas Tambahan Lainnya:

  2. Lampiran 2: Template Surat Tugas (ST) Insidental

  3. Lampiran 3: Formulir Laporan Pelaksanaan Tugas Tambahan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar